Tampilkan postingan dengan label BULETIN QAULAN KARIMAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BULETIN QAULAN KARIMAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2009

Kesempurnaan Puasa di Hari yang Fitri

Kesempurnaan Puasa


Hendaknya orang yang berpuasa disamping menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa, juga menjaga dirinya dari perbuatan maksiat sehingga tidak sampai masuk kedalam golongan orang yang disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya sebagai berikut:




Berapa banyak orang yang berpuasa, tapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga.


Hadist di atas mengisyaratkan bahwa puasa seseorang tidak akan sempurna hanya dengan menahan diri dari lapar dan dahaga saja mulai terbit fajar sampai terbenam matahari, tapi lebih dari itu puasa juga menuntut untuk menahan anggota badan dari berbagai perbuatan dosa dan keji.
Imam Ghozali menerangkan kesempurnaan puasa tersebut dengan enam hal:
  1. Menundukkan pandangan dan menahannya dari berkeliaran memandang ke setiap hal yang tercela dan dibenci, mengendalikan mata dari hal yang bisa menyibukkan hati dan melalaikan diri dari mengingat Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:


Pandangan adalah salah satu anak panah beracun di antara anak panah yang diluncurkan iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberikan kepadanya keimanan yang terasa manis dalam hatinya. (HR: Hakim).
  1. Menjaga lisan dari bualan, dusta, ghibah, gunjingan, kekejian, perkataan kasar, pertengkaran dan perdebatan. Mengendalikannya dengan diam, menyibukkan diri dengan dzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur’an. Itulah yang disebut puasa lisan. Rasulullah SAW bersabda:


 Sesungguhnya puasa merupakan perisai; apabila salah seorang di antara kamu sedang berpuasa maka janganlah berkata kotor dan jangan pula berlaku bodoh.; dan jika ada seseorang menyerangnya atau mencacinya maka hendaklah ia mengatakan “sesungguhnya aku sedang berpuasa”.
  1. Menahan pendengaran dari mendengarkan hal-hal yang dibenci dan kurang baik, karena setiap hal yang diharamkan mengucapkannya diharamkan pula mendengarkannya. Allah SWT berfirman:


“ …maka janganlah kalian duduk bersama mereka sehingga mereka masuk ke pembicaraan yang lain, karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian) tentulah kalian serupa dengan mereka. (AnNisa : 140)
  1. Menahan berbagai anggota badan lainnya dari berbagai perbuatan dosa, seperti menahan tangan dan kaki dari hal yang tercela, menahan perut dari berbagai hal yang syubhat ketika berbuka, dsb. Rasulullah SAW bersabda: “Berapa banyak orang yang berpuasa tapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga”. Di katakan ia adalah orang yang tidak menjaga anggota badannya dari dosa dan maksiat.


  2. Tidak memperbanyak makan ketika berbuka meskipun itu makanan yang halal, karena tidak ada tempat yang paling dibenci oleh Allah selain perut yang penuh dengan makanan halal. Tujuan puasa adalah pengosongan perut dan menundukkan hawa nafsu demi memperkuat jiwa menuju taqwa. Ini tidak akan terwujud dengan perut yang penuh dengan makanan.


Imam Abdullah bin Alwi AlHaddad dalam kitab Annashaa-ih Addiiniyyah berkata:
"Menjejali perut dengan bermacam-macam makanan, lantaran menuruti hawa nafsu, sehingga perut menjadi terlampau kenyang, adalah Makruh hukumnya, ia bisa menimbulkan bencana dan madharat yang banyak, diantaranya:
    • Hati menjadi keras.


    • Malas mengerjakan ketaatan.


    • Tidak bergairah melakukan Ibadah.


    • Lemah pemahamannya di dalam Ilmu pengetahuan.


    • Kurang Kebijaksanaan.


    • Kurang Rahmat dan belas kasihan terhadap orang-orang yang lemah dari kaum muslimin.


    • Enggan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan.


Apabila seseorang senantiasa membiasakan dengan makanan dan minuman sekehendak hawa nafsu dan tanpa takaran, sehingga perutnya menjadi kekenyangan, maka dikhawatirkan ia bakal terjerumus ke dalam perkara yang haram dan syubhat.
Hujjatul Islam, Imam Ghazali berkata: "Perut yang kenyang dari yang halal adalah sumber kecelakaan. Apalagi jika perut di kenyangkan dengan yang haram."
Rasulullah SAW bersabda:
Tidak ada suatu tempat dipenuhi oleh anak Adam yang lebih mencelakakan daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang belakangnya. Jika itu tidak bisa dipertahankan, maka hendaknya dibagi tiga: sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk pernafasan. (HR Ahmad)
  1. Hendaknya setelah iftar (berbuka) hatinya gelisah penuh cemas dan harap, apakah puasanya telah diterima Allah atau tidak, sebab ia tidak tahu apakah puasanya diterima sehingga mengantarkan ke dalam golongan muqarrabin atau sebailnya ditolak puasanya sehingga termasuk golongan orang-orang yang dimurkai?


Dengan memperhatikan dan mengamalkan pesan imam Ghazali tentang kesempurnaan puasa tersebut, semoga Allah menerima puasa kita Amiin ya rabb.






Beberapa Hal Penting Dalam Anjuran Menyambut Hari Raya Idul Fitri


1.      Melakukan shalat 'Id dua raka'at dengan tujuh takbir selain takbiratul ihram pada raka'at pertama dan lima takbir selain takbir bangun dari sujud di raka'at kedua dan afdholnya dengan berjama'ah di Masjid bagi laki-laki, dan perempuan tua yang tidak memiliki bodi atau yang menutup auratnya secara sempurna, tidak bersolek dan tidak memakai wewangian/parfum.


Sedangkan untuk perempuan yang masih muda atau yang masih memiliki bodi maka dimakruhkan jika aman dari fitnah dan jika tidak aman dari fitnah atau tidak menutup aurat secara sempurna, atau bersolek dan bergaya atau menebarkan bau wewangian dari tubuhnya, maka hukumnya haram. (Kitab Fathul Qarib dan Kifayatul Akhyar hal. 154 juz I). Dan itu sesuai dengan riwayat sohih Sayyidah Aisyah RA. Beliau berkata:


لَوْ رَأَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسَاجِدَ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ
Andaikata Rasulullah SAW melihat apa yang diperbuat kaum wanita sekarang, maka beliau pasti akan melarang mereka (hadir) ke Masjid, sebagaimana dilarangnya wanita-wanita Bani Israel. (Qaul Sayyidah Aisyah)


2.      Mengisi malam ‘Idul Fithri dengan ibadah dan taqorrub kepada Allah, seperti dzkir, shalat, qiroatul Qur’an, tasbih, istighfar dan sebagainya. Juga dengan memperbanyak takbir dimana saja sampai Imam bertakbiratul Ihram untuk melaksanakan shalat 'Id. Allah SWT berfirman:
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamun (Albaqoroh: 185)


3.      Memperbanyak doa kepada Allah SWT. Karena dalam hadits disebutkan: Ada lima malam yang doanya tidak akan ditolak Allah SWT diantaranya dua malam hari raya ('Idul Fithri dan 'Idul Adha).
4.      Mandi dengan meratakan air keseluruh badan dengan niat mandi 'Id bagi semua laki-laki atau wanita, kecil atau besar, yang akan shalat atau tidak. Dan masuknya waktu mandi yaitu pada pertengahan malam hari raya.
5.      Memakai minyak wangi, berhias dan memakai pakaian yang terbagus walaupun tidak berwarna putih. Bagi perempuan juga dianjurkan dengan syarat didalam rumah dan dikalangan mahramnya.
6.      Berangkat shalat 'id dengan berjalan, kecuali jika ada udzur, dan berangkatnya melalui jalan yang jauh sedangkan pulangnya melalui jalan yang dekat (berbeda) supaya ada dua jalan yang bersaksi kelak di akhirat.
7.      Disunnahkan makan dan minum sebelum melakukan shalat 'Idul Fithri dan yang utama dengan korma yang ganjil. Adapun Idul Adha disunnahkan tidak makan sampai selesai melakukan shalat.
8.      Puasa enam hari di bulan Syawal dan utamanya langsung setelah hari raya dengan berurutan. Fadhilahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. (رواه مسلم)
Barangsiapa yang puasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa Syawwal enam hari maka dia bagaikan puasa setahun penuh. (HR Muslim)


9.     Janganlah kita menodai kesucian di hari Raya dengan kemaksiatan-kemaksiatan, diantaranya dengan menjabat tangan wanita yang bukan mahram, termasuk sepupu (misanan) dan ipar, karena hal itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Di dalam hadits disebutkan:


لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ. (رواه الطبراني)
Sungguh jika salah satu diantara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi, itu lebih baik daripada memegang wanita yang bukan mahram. (HR Thabrani)


Selamat tinggal Ya Ramadhan, Wahai waktu turunnya Al-Quran,
Engkau datang dengan segala kebaikan rahmat dan ampunan,
Ramadhan dikau cahaya petunjuk kepada iman.
Ya Rabb Pertemukanlah kami dengan bulan itu lagi di tahun mendatang.








Zakat Fitrah

 Allah SWT berfirman:
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu,  tentu kamu akan mendapat pahala di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang  kamu kerjakan. (Al-Baqoroh 110)

Rasulullah Saww, juga telah bersabda tentang perihal Zakat didalam hadist yang sangat banyak  sekali, diantaranya:

Islam berdiri di atas lima pondasi: 1. Bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan (Nabi) Muhammad  utusan Allah. 2. Mendirikan Shalat. 3. Mengeluarkan Zakat. 4. Haji ke Baitullah. 5.  Puasa dibulan Ramadhan. (HR Bukhari Muslim)

Dan di dalam hadist lain Rasulullah Saww., juga bersabda: 

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan RasulNya maka hendaknya menunaikan zakat  hartanya. (HR Thabrani)

Dan diantara kewajiban seseorang muslim dan muslimah yang sangat penting adalah menunaikan  Zakat Fitrah. Karena sesungguhnya puasa itu tergantung diantara langit dan bumi dan sesungguhnya  tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah (Busral Karim Hal 447). Sebagaimana tersebut  di dalam hadist yang bersumber dari pemimpin manusia yaitu Rasulullah Saw.

Bulan Ramadhan bergantung diantara langit dan bumi, tidak di angkat kecuali dengan zakat Fitrah.

Di dalam hadist yang lain Rasulullah Saw, bersabda:

Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangan dan makanan  bagi orang faqir dan miskin.  (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)

Di bawah ini adalah persyaratan, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah Zakat Fitrah.

1)Syarat Wajib Berzakat Fitrah

Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (Kitab Fathul Qarib pada bab Zakat Fitrah):
Islam
Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut  adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang  meninggal setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadhan, atau bayi dilahirkan sebelum terbenam  matahari bulan Ramadhan maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.
Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal  pada hari raya dan malamnya untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan untuk menunaikan  Zakat Fitrah. Walaupun dilain sisi ia seorang Mustahik (Orang yang berhak menerima Zakat).  Dan sebagaimana ia wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya, ia juga diwajibkan menunaikan  Zakat Fitrah atas orang-orang yang ia wajib nafkahi.

Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut (Kitab Fathul Qarib bab Nafaqah):

Orang tua kandung yang faqir
Anak kandung yang belum baligh dan faqir
Istri

Peringatan!!!

Anak kandung yang kaya atau sudah baligh dan mampu bekerja wajib menunaikan Zakat Fitrah atas  dirinya sendiri. Dan apabila orang tua atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas  diri anak (belum mampu berzakat) tersebut, maka harus ada ijin (Tawkil) dari anak tersebut. (Fathul 'Allam Jilid 3 hal 309, Taqriraus Sadidah hal 420, I'anatut Thalibin Jilid 2 hal 193),  dan lafadz Tawkil izin adalah sebagai berikut:
وَكَّلْتُكَ فِي إخْرَاجِ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ
Aku wakilkan engkau untuk menunaikan Zakat Fitrah atas diriku.

2)Bentuk Yang Dikeluarkan Dari Zakat Fitrah

Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat Fitrah diatas, maka yang wajib  ia keluarkan adalah satu sho' = kurang lebih 2719,19 gram bahan makanan pokok masing-masing daerah.  dan dalil tersebut adalah yang disabdakan oleh Rasulullah Saww., didalam hadist yang diriwayatkan  oleh Bukhari dan Muslim dari Ibni Umar ra.:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ. (رواه البخاري ومسلم)
Rasulullah Saw telah mewajibkan Zakat Fitrah dibulan Ramadhan kepada orang-orang. yaitu satu Sha'  (kurang lebih 2719,19 gram) Kurma atau satu Sha' Gandum.  kepada setiap yang merdeka atau hamba sahaya. laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin. (HR Bukhari Muslim)

Maka dari hadist Sahih di atas tidak dibenarkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini.

Dalam Kitab Fathul Mu'in Jilid 2 Hal 197, I'anatut Thalibin Jilid 2 Hal 197 disebutkan sebagai  berikut:

 "Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari tiga setengah Liter Fitrah,  sebagaimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzab A-Syafi'i)". (Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 302)

Hendaknya panitia Zakat menyiapkan bahan makanan pokok (yang dalam hal ini adalah beras),  sehingga setiap orang yang akan berzakat dengan uang disarankan membeli beras yang telah  disediakan dengan uang yang mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.
Hendaknya panitia memberikan pengarahan kepada mereka yang datang membawa uang agar ketika  mereka menyerahkan uang kepada panitia untuk mewakilkan panitia membeli beras dan menyerahkannya  kepada mustahik (orang yang berhak), dan mereka berniat.

3)Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan. Akan tetapi saat yang paling tepat  dan afdhal adalah antara terbit fajar hari raya sampai shalat 'Idul Fitri. adapun menunaikannya  setelah shalat 'Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Dan apabila  menunaikannya setelah terbenam matahari hari raya maka hukumnya haram, dan Zakat Fitrah tetap  wajib ia tunaikan. (Kitab Busyral Karim Hal 454)

4)Yang berhak menerima zakat (Mustahik)

Sebagaimana Al Qur'an menjelaskan:

Sesungguhnya Zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil  Zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,  untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan ketetapan dari Allah; dan Allah  Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (AtTaubah:60)

Faqir: Adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki  harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya. (Kitab Al-Minhaj Hal 201)

Miskin: Adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi diatas setengah  dari kebutuhannya (Kitab Al-Minhaj Hal 201). Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan yang tersebut  di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana (Kitab Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 328). Sehingga  apabila harta/pekerjaannya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana,  maka ia tergolong faqir. dan apabila dapat menutupi diatas setengah kebutuhan primernya yang  sederhana maka ia tergolong miskin.

Amil: Adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola Zakat (Kitab  Fathul Mu'in Jilid 2 Hal 215).
     
- Dan amil hanya berhak menerima Zakat apabila tidak mendapat  gaji/upah dari pemerintah. Adapun apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, maka  mereka tidak berhak menerima Zakat. Dan yang berhak mereka terima dari Zakat hanyalah  sekedar upah yang wajar (Kitab Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 334, Kitab Busyral Karim Hal 463,  Kitab I'anatut Thalibin Jilid 2 Hal 215).

- Adapun sebagian besar panitia Zakat yang ada di masjid/mushalla dan lain sebgainya, sebagaimana yang ada di  masyarakat, mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh Syari'ah, karena mereka tidak dilantik  secara resmi oleh pemerintah akan tetapi status mereka hanyalah wakil/perantara dari pemilik  Zakat (Disini timbul suatu pertanyaan "Bagaimana memberikan upah kepada panitia yang telah rela  melayani masyarakat untuk mengelola Zakat?". Kami memberikan solusi agar upah untuk panitia tidak  diambil dari Zakat karena mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh Syariat. Akan tetapi upah  untuk mereka dapat di ambil dari hasil penjualan beras sebagaimana telah dibahas diatas, atau  dari hasil infaq dan shadaqah).

Muallaf: Seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau seorang tokoh  masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya Zakat diharap  keislaman orang-orang yang setaraf dengannya (Kitab Al-Minhaj Hal 201).
     
Fir Riqob: Adalah Budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka  apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakati (Kitab Al-Minhaj Hal 201).

Gharim: Adalah seorang yang berhutang bukan untuk ma'siat (Kitab Al-Minhaj Hal 201).

Fisabilillah: Orang yang berperang di jalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh  pemerintah (Kitab Al-Minhaj Hal 201, Kitab Fathul Mu'in Jilid 2 Hal 219, Kitab Fathul 'Allam  Jilid 3 Hal 338, Kitab Busyral Karim Hal 464).
     
- Adapun Kiayi, Ustad, Guru, Masjid/Mushalla, pesantren, madrasah dsb, mereka bukanlah yang  dimaksud dengan kata "Fi Sabilillah" di dalam ayat. Sehingga mereka tidak diperbolehkan  menerima Zakat. Sebab tidak ada seorangpun dari ahli tafsir yang menafsirkan kata "Fi Sabilillah"  dengan Ulama, Kiayi, Ustad, Masjid/Mushalla dsb, akan tetapi sebaliknya secara jelas mereka  menafsirkan kata "Fi Sabilillah" dengan orang yang berperang dijalan Allah. Bahkan di dalam  Hadist yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Al-Hakim yang juga disahihkan olehnya Nabi  Muhammad Saww., secara jelas menyebutkan bahwa "Fi Sabilillah" Adalah orang yang berperang  dijalan Allah. Au gaazin fii sabilillah "Atau orang yang berperang di jalan Allah".

Ibnu Sabil: Orang yang musafir atau orang yang memulai safar (perjalanan) yang tidak  memiliki bekal untuk sampai ketujuan (Kitab Al-Minhaj Hal 201).


5)Niat Zakat Fithrah

Diwajibkan bagi yang menunaikan Zakat untuk berniat. Adapun niat Zakat Fitrah adalah sebagai berikut:
 
Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta'ala
Niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta'ala

Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... / بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta'ala
Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta'ala
Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA 'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR'AN FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah Ta'aala

RISALAH SHIYAM Bag 2

Qaulan Kariman Edisi Kali ini merupakan edisi lanjutan yakni Bagian Kedua dari Risalah Shiyam. Pentingnya memahami ilmu fiqh atau syariat tentang Puasa ini jangan pernah membuat kita merasa cukup hanya dengan membaca buletin ini. Marilah kita isi waktu kita dengan mengkajinya lebih mendalam melalui ulama yang Faqih. Selamat membaca !




    1. Sunnah-sunnah puasa




  1. Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam.


Rasulullah SAW bersabda:


Manusia selalu dalam kebaikan, selama mereka segera berbuka.


Rasulullah SAW bersabda, Allah Azza wa Jalla berfirman: Hamba-hamba-Ku yang paling aku sukai adalah yang paling cepat jika berbuka puasa. (HR Turmudzi)


  1. Berbuka dengan Kurma yang ganjil, jika tidak ada dengan air zam-zam, jika tidak ada dengan air putih biasa, jika tidak ada dengan sesuatu yang manis asli, jika tidak ada dengan sesuatu yang manisnya campuran.


Rasulullah SAW bersabda:


Apabila salah seorang diantara kalian berbuka puasa, maka berbukalah dengan korma, apabila tidak ada korma, hendaknya berbuka dengan air, karena air itu dapat membersihkan.


  1. Berdoa sewaktu berbuka puasa


Hendaknya ketika berbuka membaca:


يَا عَظِيْم يَا عَظِيْم اَنْتَ اِلَهِيْ لاَ اِلَهَ غَيْرُكَ إِغْفِرِ الذَّنْبَ الْعَظِيْم, فَاِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذَّنْبَ الْعَظِيْم اِلاَّ الْعَظِيْم.
YAA 'ADHZIIM, YAA 'ADHZIIM ANTA ILAHII LAA ILAAHA GHAIRUKA IGHFIRIDZ-DZANBAL 'ADHZIIM, FAINNAHUU LAA YAGHFIRUDZ-DZANBAL 'ADHZIIM ILLAL 'ADHZIIM.


Wahai Allah Tuhanku Yang Maha Agung, Engkau Tuhanku, tidak ada Tuhan selain Engkau, ampunilah dosa-dosa besar (kami), sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa besar kecuali Tuhan Yang Maha Agung.


Dan hendaknya ditambah dengan membaca doa berikut ini:


اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ, وَبِكَ آمنْتُ, وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ, ذَهَبَ الظَّمَأُ, وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ, وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْشَاءَاللهُ.
ALLAHUMMA LAKA SHUMTU WA BIKA AAMANTU WA 'ALAA RIZQIKA AFTHARTU, DZAHABADHZ-DHZAMA-U WABTALLATIL 'URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYAA ALLAH.


Ya Allah, bagi Engkaulah aku berpuasa dan hanya denganMu-lah aku beriman, dan atas rizkiMu aku berbuka. Telah hilang dahaga, dan telah basah urat-urat dan tetapkanlah pahala InsyaAllah.


  1. Sahur dengan mengakhirkan waktunya.




Rasulullah SAW bersabda:


Sahur semuanya adalah Barokah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun sekedar meminum seteguk air, karena Allah SWT dan MalaikatNya mendoakan kepada orang yang sahur.


  1. Memperbanyak ucapan:




أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله أَسْتَغْفِرُالله أَسْئَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ النَّارِ. (3) اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي. (3) يَا كَرِيْم


Asyhadu an-laa ilaaha illallah Astaghfirullah Nas-alukal jannata wan a-'uudzubika minannaar. (3x) ALLAHUMMA INNAKA 'AFUWWUN TUHIBBUL 'AFWA FA'FU 'ANNII. (3x) YAA KARIIM.


Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku mohon ampun kepada Allah, dan aku mohon kepadaMu sorga serta berikan perlindunganMu dari neraka. Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai orang yang minta maaf, maka maafkanlah aku.


  1. Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa walaupun hanya beberapa butir kurma dan seteguk air, serta mendoakan kepada orang yang telah memberi makanan untuk berbuka.




مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا. (رواه الترمذي)
Barangsiapa memberi makan (buka) kepada orang yang berpuasa, maka ia memperoleh pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala sedikitpun dari orang yang berpuasa itu.


Orang yang diberi makanan untuk berbuka, hendaknya mendoakannya dengan doa sebagai berikut:


أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ اْلأَخْيَار.
Telah berbuka di tempatmu orang-orang yang berpuasa, dan memakan makananmu yang baik-baik, semoga Malaikat pilihan mendoakanmu.


  1. Memperbanyak sedekah selama bulan Ramadhan.


  2. Memperbanyak tadarus AlQur'an.


  3. Melakukan shalat Tarawih, shalat Tasbih, I'tikaf dan memperbanyak shalat Tahajud.


  4. Meningkatkan ibadah dan amal solih lainnya terutama pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan untuk memperoleh Lailatul Qadar.


  5. Bagi yang menyangka malam itu adalah Lailatul Qadar, maka hendaknya melakukan amal yang baik, serta membaca bacaan dibawah ini sebanyak tiga kali:




لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ الْحَلِيْمُ الْكَرِيْم سُبْحَانَ رَبِّ السَّمٰوَاتِ السَّبْعِ وَرَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيْم.
Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Penyantun lagi Maha Pemurah, Maha suci Tuhan yang memiliki tujuh lapis langit dan Tuhan yang memiliki 'Arasy (singgasana) yang agung.


Fadhilahnya: Maka orang yang berdoa dengan doa diatas, akan mendapatkan pahala amal pada Lailatul Qadar, walaupun ternyata malam itu bukan Lailatul Qadar.  
    1. Beberapa Masalah Penting


Permasalahan penting yang harus diketahui oleh orang yang sedang berpuasa adalah:
  1. Orang puasa disuntik (diinjeksi), kalau dalam memasukkan obat tidak melalui lubang-lubang (telinga, hidung, mulut, farji atau anus) maka tidak membatalkan puasa. Demikian juga memasukkan obat mata, sekalipun dalam kerongkongan terasa pahit, maka tidak membatalkan puasa.


  2. Mengunyah makanan untuk diberikan kepada anaknya, asal tidak ditelan dan sesudahnya harus berkumur yang bersih jangan sampai ada yang terlarut, ini tidak membatalkan puasa.


  3. Orang puasa bercelak juga tidak membatalkan puasanya. Berdasarkan riwayat Anas r.a bahwasanya beliau (Nabi) memakai celak sedangkan beliau berpuasa.


  4. Menelan ludahnya sendiri yang belum keluar dari mulut, tidak membatalkan puasa.


  5. Orang yang berpuasa terasa panas atau dahaga, lalu kepalanya dituangi air atau mandi asal airnya tidak sampai masuk lobang (telinga, hidung, mulut, farji atau anus) tidak membatalkan puasa. Berdasarkan sebuah hadits:




Pada suatu waktu saya melihat Rasulullah SAW berada di desa Araj, beliau menuangkan air pada kepalanya sedangkan beliau berpuasa karena sangat dahaga atau sangat panas.


  1. Orang berpuasa tidur mulai fajar hingga Maghrib, tidak membatalkan puasanya. Akan tetapi hal semacam ini adalah suatu perbuatan yang sangat tidak baik.


  2. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.


  3. Orang puasa makan dan minum karena benar-benar lupa, maka tidak batal puasanya.


  4. Kemasukan sisa makanan karena terlarut oleh ludah dan tidak dapat dikeluarkan, maka tidak batal puasanya.


  5. Masuknya debu jalan ke dalam tubuh, atau datangnya lalat atau nyamuk yang terbang masuk ke dalam tubuh, adalah tidak batal puasanya.




RISALAH SHIYAM Bag 1

P u a s a

    1. Pengertian

Puasa dalam bahasa Arab disebut Ash-shiyam yang berarti Al-Imsak yang artinya Menahan Diri. Dalam istilah syari'at Islam Ash-shiyam/Ash-shaum adalah suatu bentuk ibadah berupa menahan diri dari makan, minum, hubungan seks dan hal-hal lain yang membatalkan puasa, dari sejak terbit fajar sampai waktu maghrib dengan niat mencari Ridha Allah SWT.
    1. Hal-hal yang menyebabkan wajibnya puasa Ramadhan


1) Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
2) Menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari.

Rasulullah SAW bersabda:

Berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal), maka jika ada yang menghalangi sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya'ban tiga puluh hari.

3) Dengan adanya melihat (ru'yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.

Dari Ibnu Umar berkata: orang-orang telah melihat Hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah SAW: "Sesungguhnya aku telah melihat Hilal". Maka Rasulullah SAW berpuasa dan memerintahkan orang banyak untuk berpuasa.
 4) Dengan kabar Mutawattir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
5) Percaya kepada orang yang melihat.
6) Tanda-tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum) seperti Televisi, radio, dan sebagainya.
7) Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
    1. Syarat wajib Puasa



  1. Baligh, anak-anak tidak wajib puasa.


Sabda Rasulullah SAW:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ.
Tiga orang terbebas dari hukum: orang yang sedang tidur sehingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, kanak-kanak sampai ia baligh.

  1. Berakal sehat. Orang gila tidak wajib berpuasa.

  2. Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat karena sudah tua atau sakit, tidak wajib atasnya puasa, tetapi wajib mengqadhanya di waktu yang lain.



    1.  Syarat Sah puasa


  1. Islam. Orang yang bukan Islam tidak sah puasa.

  2. Mumayyiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik).

  3. Suci dari darah haidh dan nifas (darah beranak). Orang yang haidh dan nifas, tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqadha (membayar) puasa yang tertinggal itu.


Dari "Aisyah RA, katanya: kami disuruh oleh Rasulullah SAW mengqadha puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqadha shalat.


  1. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa. Terlarang puasa pada dua hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) dan hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).


Dari Anas: Nabi SAW telah melarang berpuasa lima hari dalam satu tahun: Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

    1. Rukun / Fardhu Puasa


  1. Niat dalam hati pada malam harinya dan wajib menjelaskan niat dalam puasa Fardhu seperti puasa Ramadhan. Sedangkan sempurnanya niat puasa Ramadhan yaitu jika seseorang mengucapkan:


نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى.
NAWAITU SHAUMA GHOODIN AN ADAA-I FARDHI SYAHRI RAMADHAN HAADZIHISSANATI LILLAHI TA'AALA.

Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah SWT.

  1. Menahan dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

    1. Hal-hal yang membatalkan puasa


  1. Masuknya benda kedalam lubang (mulut, telinga, hidung, qubul dan dubur) dengan sengaja.

  2. Muntah dengan sengaja.

  3. Bersetubuh dengan sengaja.

  4. Keluar air Mani (sperma) sebab bersentuhan. Tidak membatalkan puasa bila keluar air mani sebab mimpi.

  5. Haidh

  6. Nifas

  7. Gila

  8. Murtad


    1. Hukum-hukum diperbolehkannya berbuka puasa di bulan Ramadhan.


Orang-orang yang dibolehkan berbuka pada bulan Ramadhan dan kewajiban satu per satunya adalah sebagai berikut:

  1. Wanita yang sedang haid atau nifas. Mereka bahkan diharamkan untuk berpuasa dan wajib untuk berbuka apabila sedang berpuasa. Serta wajib mengqadhanya.

  2. Orang yang sakit apabila tidak kuat berpuasa, atau apabila berpuasa akan bertambah sakitnya, atau akan melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu (dokter), maka orang yang sakit tersebut boleh berbuka, dan wajib atasnya mengqadha apabila dia sudah sembuh.

  3. Orang yang dalam perjalanan jauh (80,640 KM) boleh berbuka, tetapi wajib atasnya mengqadha.

Firman Allah SWT:
...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

  1. Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena lemah kejadiannya, maka ia boleh berbuka dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib atasnya membayar fidyah, tiap hari 1 (satu) mud atau 3/4 liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada faqir miskin.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin

  1. Orang hamil dan orang yang sedang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, jika takut akan menjadi madharat (bahaya) kepada dirinya sendiri beserta anaknya, boleh berbuka dan wajib atas mereka mengqadha seperti orang yang sakit. Dan jika keduanya hanya takut madharat terhadap anaknya (takut keguguran, atau kurang susu yang akan membawa kurus anak), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadha dan wajib fidyah tiap hari 1 mud makanan pokok kepada faqir miskin.


    1. Orang yang wajib Qadha dan wajib bayar Kifarat

Orang yang wajib mengqadha dan wajib membayar Kifarat adalah orang yang melakukan hubungan seks di bulan Ramadhan (Jima') secara sempurna. Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa.
Namun pada zaman sekarang ini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin.
    1. Orang yang wajib Qadha dan wajib Imsak (tetap berpuasa)

Orang yang puasa di bulan Ramadhan kalau melakukan salah satu dari enam perkara di bawah ini, maka dia wajib mengqadha dan wajib Imsak, yaitu tidak boleh makan dan minum di siang hari sekalipun dia sudah batal puasanya. Antara lain:
  1. Orang yang dengan sengaja berbuka.

  2. Orang yang meninggalkan niat puasa fardhu di malam hari

  3. Orang yang makan sahur mengira masih malam, tapi ternyata sudah siang.

  4. Orang berbuka mengira sudah maghrib (matahari sudah terbenam), padahal ternyata masih siang (matahari belum terbenam).

  5. Orang yang mengira masih tanggal 30 Sya'ban, padahal sudah masuk tanggal satu Ramadhan.

  6. Orang yang menghirup air ke dalam hidung atau berkumur, ternyata air terpaksa masuk.


    1. Orang yang wajib qadha dan wajib membayar Fidyah


  1. Orang hamil dan menyusui, jika keduanya hanya takut madharat terhadap anaknya (takut keguguran, atau kurang susu yang akan membawa kurus anak), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadha dan wajib fidyah tiap hari 1 mud makanan pokok kepada faqir miskin. Jika takut akan menjadi madharat (bahaya) kepada dirinya sendiri beserta anaknya, boleh berbuka dan wajib atas mereka mengqadha seperti orang yang sakit.

  2. Berbuka karena menyelamatkan orang lain, seperti orang yang menolong orang tenggelam dalam sungai, lalu ia masuk kedalam air hingga air itu masuk kedalam lobang sehingga batal puasanya.



Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Rasulullah SAW dalam perjalanan sunnahnya, pada setiap hari-hari terakhir bulan Sya'ban, dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, biasa mengumpulkan sahabat, kaum muslimin dan muslimat dan beliau berkhotbah di hadapan mereka, menerangkan keutamaan-keutamaan serta keistimewaan-keistimewaan bulan Ramadhan.
 Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Rasulullah SAW dalam khotbahnya menyatakan:
 "Wahai manusia, sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang telah diwajibkan didalamnya berpuasa dan qiyam (berdiri shalat malam) di malam harinya sebagai suatu thathawwu' (sunnah). Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan suatu pekerjaan kebajikan didalamnya, samalah ia dengan menunaikan suatu fardu di bulan yang lain. Dan barangsiapa yang menunaikan suatu fardhu didalamnya, samalah dia dengan orang yang mengerjakan tujuh puluh fardhu di bulan yang lain. Ramadhan itu adalah sabar, dan sabar itu pahalanya adalah sorga. Ramadhan adalah bulan memberikan pertolongan dan bulan dimana Allah menambah rezqi para mu'min. barangsiapa memberi makanan untuk berbuka kepada seseorang yang berpuasa, adalah yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan berbuka puasa, baginya pahala seperti pahala seperti pahala orang yang mengerjakan puasa itu, tanpa sedikitpun berkurang.
Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, tidakkah kami semua memiliki makanan untuk berbuka puasa itu untuk orang yang berpuasa? Maka sabda Rasulullah SAW: Allah memberikan pahala ini kepada orang yang memberikan sebutir korma, atau seteguk air, atau sehirup susu. Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya merdeka dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari hamba sahaya, niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka. Karena itu perbanyaklah 4 (empat) perkara di dalam bulan Ramadhan, dua perkara untuk menyenangkan Tuhan-Mu dan dua perkara lagi untuk kamu yang sangat membutuhkannya. Dua perkara yang kamu lakukan untuk menyenangkan Allah ialah mengakui bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan melainkan Allah dan mohon ampun kepada-Nya. Dua perkara lagi yang kamu sangat membutuhkannya ialah mohon sorga dan berlindung dari neraka. Barangsiapa memberi minum kepada orang yang berpuasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air telaga-ku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga ia masuk kedalam sorga."
 Atas dasar hadits tersebut serta sesuai dengan keagungan bulan suci Ramadhan sebagai bulan taqarrub, mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka kita sebagai kaum muslimin semestinya menyambut kedatangannya dengan bergembira, karena akan memasuki bulan berkah, bulan tambah rezqi, bulan yang penuh Rahmat dan Ampunan.
 Mari kita sambut bulan Ramadhan dengan mempersiapkan kondisi Rohani dan Jasmani, Serta persiapkan segenap keluarga dan famili untuk dapat bersiap-siap dan bersungguh-sungguh melaksanakan ibadah Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Dan mari kita kaji dan kita hayati kembali hal-hal yang berkaitan dengan ibadah puasa dan ibadah Ramadhan lainnya, agar dapat dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan sunnah Rasul SAW serta dapat memperoleh kesan-kesan Rohaniah dari berbagai macam ibadah yang dilaksanakan.
Marhaban Yaa Ramadhan....!
 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "marhaban" diartikan sebagai "kata seru untuk menyambut atau menghormati tamu (yang berarti selamat datang)." Ia sama dengan ahlan wa sahlan yang juga dalam kamus tersebut diartikan "selamat datang."  
Walaupun keduanya berarti "selamat datang" tetapi penggunaannya berbeda. Para ulama tidak menggunakan ahlan wa sahlan untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan, melainkan "marhaban ya Ramadhan".  
Ahlan terambil dari kata ahl yang berarti "keluarga", sedangkan sahlan berasal dari kata sahl yang berarti mudah. Juga berarti "dataran rendah" karena mudah dilalui, tidak seperti "jalan mendaki". Ahlan wa sahlan, adalah ungkapan selamat datang, yang dicelahnya terdapat kalimat tersirat yaitu, "(Anda berada di tengah) keluarga dan (melangkahkan kaki di) dataran rendah yang mudah."  
Marhaban terambil dari kata rahb yang berarti "luas" atau "lapang", sehingga marhaban menggambarkan bahwa tamu disambut dan diterima dengan dada lapang, penuh kegembiraan serta dipersiapkan baginya ruang yang luas untuk melakukan apa saja yang diinginkannya. Dari akar kata yang sama dengan "marhaban", terbentuk kata rahbat yang antara lain berarti "ruangan luas untuk kendaraan, untuk memperoleh perbaikan atau kebutuhan pengendara guna melanjutkan perjalanan." Marhaban ya Ramadhan berarti "Selamat datang Ramadhan" mengandung arti bahwa kita menyambutnya dengan lapang dada, penuh kegembiraan; tidak dengan menggerutu dan menganggap kehadirannya "mengganggu ketenangan" atau suasana nyaman kita.  
Marhaban ya Ramadhan, kita ucapkan untuk bulan suci itu, karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan menuju Allah Swt.   Ada gunung yang tinggi yang harus ditelusuri guna menemui-Nya, itulah nafsu. Di gunung itu ada lereng yang curam, belukar yang lebat, bahkan banyak perampok yang mengancam, serta iblis yang merayu, agar perjalanan tidak melanjutkan. Bertambah tinggi gunung didaki, bertambah hebat ancaman dan rayuan, semakin curam dan ganas pula perjalanan. Tetapi, bila tekad tetap membaja, sebentar lagi akan tampak cahaya benderang, dan saat itu, akan tampak dengan jelas rambu-rambu jalan, tampak tempat-tempat indah untuk berteduh, serta telaga-telaga jernih untuk melepaskan dahaga. Dan bila perjalanan dilanjutkan akan ditemukan kendaraan Ar-Rahman untuk mengantar sang musafir bertemu dengan kekasihnya, Allah Swt.
Tentu kita perlu mempersiapkan bekal guna menelusuri jalan itu. Tahukah Anda apakah bekal itu? Benih-benih kebajikan yang harus kita tabur di lahan jiwa kita. Tekad yang membaja untuk memerangi nafsu, agar kita mampu menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat dan tadarus, serta siangnya dengan ibadah kepada Allah melalui pengabdian untuk agama, bangsa dan negara. Semoga kita berhasil, dan untuk itu mari kita buka lembaran Al-Quran mempelajari bagaimana tuntunannya.
 Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan,  maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.  (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (AlBaqoroh : 183-185)
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan, Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (Alqadr : 1-5)




Ibadah di Bulan Ramadhan Seperti Lomba Lari Maraton




Bulan penuh berkah dan anugerah kita masuki. Sudahkah kita mempersiapkan diri untuk menyambutnya? Ibadah di bulan Ramadhan perlu stamina, kekuatan dan daya tahan. Hal ini dapat kita umpamakan seperti suatu kejuaraan olahraga, sebut saja kejuaraan Ramadhan. Seperti lomba internasional, ada pelatihan intensif/pelatnas, ada uji coba ke luar negeri/try out dan ada persiapan di lapangan/iklimatisasi, maka para pecinta Allah dan rasulNya telah mempersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya untuk menyambut Ramadhan. Ada yang mempersiapkan diri 3 bulan sebelum Ramadhan, 6 bulan sebelum ramadhan bahkan ada yang sejak Syawal sudah berancang-ancang mempersiapkan diri untuk menyambut Ramadhan tahun berikutnya, Masya Allah!!!




Untuk yang persiapan yang 6 bulan dapat kita buat perumpamaan sebagai berikut:
  • Sejak bulan Rabiul awal adalah bulan dimulainya pelatihan intensif/pelatnas, sejak bulan ini, konsentrasi segera ditingkatkan, berbagai ibadah mulai ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya secara cermat.

  • Bulan Rajab adalah bulan uji coba/try out. Seperti latih tanding dengan lawan yang akan kita hadapi. Kita mencoba menjajal kekuatan lawan dan rintangan yang nantinya akan kita hadapi di pertandingan sebenarnya. Puasa sunnah mulai diperbanyak.

  • Bulan Sya’ban adalah bulan iklimatisasi. Seolah kita sudah berada di tempat pertandingan. Kita berlatih untuk menyesuaikan kondisi fisik dengan kondisi lapangan. Lawan-lawan dan saingan sudah di depan mata. Kekuatan diri, kekuatan musuh dan medan perlombaan telah dikenali. Di bulan ini, puasa sunnah dilakukan hampir sebulan penuh, mirip puasa Ramadhan

  • Bulan Ramadhan. Bulan berlimpahnya keberkahan dan karunia Allah. Bulan yang ditunggu-tunggu, dinanti-nanti, dirindukan kehadirannya sejak Syawal tahun lalu. Sebuah perlombaan besar dibuka bagi seluruh umat Islam tanpa kecuali. Tempat start dan finis perlombaan sama untuk semua peserta, tidak ada diskriminasi. Start dari terbenamnya matahari di akhir Syaban, finis di gemuruh takbir malam 1 Syawal. Perlombaannya sama, berusaha mengisi setiap detik demi detik dibulan ini dengan amal ibadah terbaik.





Ternyata, dalam kejuaraan Ramadhan ini, panitia memberikan banyak keringanan dan berbagai fasilitas penunjang bagi para peserta. Ada berbagai rintangan dalam lomba yang diringankan bahkan dihilangkan. Berbagai bonus disediakan selama perlombaan, bonus itu makin lama makin besar nilainya ketika semakin mendekati akhir perlombaan. Hadiah akhir dirahasiakan oleh Ketua Panitia. Tidak ada yang tahu besarnya hadiah yang akan diterima selain sang Ketua Panitia sendiri. Para peserta tidak ada yang tahu, bahkan peserta paling pintar sekalipun.




Sekarang terserah kepada kita sebagai umat Islam, umatnya Nabi Muhammad saw. untuk ikut apa tidak. Kalau tidak ikut, sungguh ia merugi. Tentunya mereka yang di dalam hatinya tidak siap akan kaget, “lho, kok udah Ramadhan lagi?”. Justru di Kejuaraan Ramadhan ini kita bisa berbuat yang terbaik untuk mengganti alias menutupi amal jelek di masa silam. Ini saat terbaik untuk banting setir dari arah pemuasan hawa nafsu dan dunia ke arah ridhanya Allah. Ridhanya Allah!




Sungguh tak terbayang kalau kita mengebut saat mengejar ridhanya Allah. Demi Allah, sekali lagi demi Allah, ridhanya Allah seribu kali lebih ngebut mengejar kita. Dan kalo kita sudah dapat ridhonya Allah, dunia serasa surga, atau yang dalam bahasa Qur’annya Laa khaufun ‘alaihim wa laa hum yahzanuun. Haibah...




Berikut ini ada sedikit tips-tips buat kamu-kamu yang masih baru mau menyambut Ramadhan. Tidak ada kata terlambat, setiap satu nafas adalah satu kesempatan yang disediakan Allah untuk bertaubat:
  • Cari buku-buku tentang keutamaan Ramadhan, bacalah dengan semangat dan gembira, bacalah kegembiraan para orang-orang saleh dalam menyambut bulan Ramadhan ini. Rasakan kegembiraan dan berbunga-bunganya hati mereka. Jadikan kegembiraan ini mengalir dari jantungmu ke sekujur tubuhmu mengikuti aliran darahmu.

  • Kegembiraan akan menghasilkan energi yang melimpah, gunakan energi ini dengan bijak sampai akhir Ramadhan, dan kalau bisa terus di charge selama ramadhan. Idealnya kegembiraan itu semakin besar ketika kita makin memasuki bulan Ramadhan, namun kegembiraan itu juga bercampur dengan kesedihan karena hari-hari berlalunya Ramadhan makin dekat dan semakin dekat.

  • Yang penting dalam bulan Ramadhan ini adalah kesabaran. Daya tahan untuk berkonsentrasi, meluruskan pandangan hati dan niat ke arah Allah. Semakin kuat daya tahan kita dalam konsentrasi ini, makin sukses kita di kejuaraan Ramadhan ini.

  • Dapatkan seorang teman yang baik, yang bisa kita jadikan pemicu dan penambah semangat. Ikatkan dirimu kepadanya sehingga engkau bisa ikut mengarungi perlombaan ini dengan lebih mudah.

  • Akhirnya, segala sesuatu berpulang dan bergantung kepada Allah swt. Hanya kepada Allah kita menumpukan harapan, semoga Dia memberikan yang terbaik bagi kita di bulan mulia dan barokah ini. Amin.





NB. Kami menulis tentang persiapan Ramadhan ini bukan berarti kami sendiri telah mempersiapkan diri dengan baik. Penulis pun masih lemah dan banyak khilaf. Penulis sekesar unjuk omongan, unjuk isi pikiran. Semoga tulisan ini berguna buat kami sendiri dan juga buat antum semua untuk memacu semangat. Semoga Allah membersihkan dan memperindah niat-niat kita dan semoga Allah mengampuni kami dan antum semua. Amin