Jumat, 02 Oktober 2009

Zakat Fitrah

 Allah SWT berfirman:
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu,  tentu kamu akan mendapat pahala di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang  kamu kerjakan. (Al-Baqoroh 110)

Rasulullah Saww, juga telah bersabda tentang perihal Zakat didalam hadist yang sangat banyak  sekali, diantaranya:

Islam berdiri di atas lima pondasi: 1. Bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan (Nabi) Muhammad  utusan Allah. 2. Mendirikan Shalat. 3. Mengeluarkan Zakat. 4. Haji ke Baitullah. 5.  Puasa dibulan Ramadhan. (HR Bukhari Muslim)

Dan di dalam hadist lain Rasulullah Saww., juga bersabda: 

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan RasulNya maka hendaknya menunaikan zakat  hartanya. (HR Thabrani)

Dan diantara kewajiban seseorang muslim dan muslimah yang sangat penting adalah menunaikan  Zakat Fitrah. Karena sesungguhnya puasa itu tergantung diantara langit dan bumi dan sesungguhnya  tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah (Busral Karim Hal 447). Sebagaimana tersebut  di dalam hadist yang bersumber dari pemimpin manusia yaitu Rasulullah Saw.

Bulan Ramadhan bergantung diantara langit dan bumi, tidak di angkat kecuali dengan zakat Fitrah.

Di dalam hadist yang lain Rasulullah Saw, bersabda:

Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangan dan makanan  bagi orang faqir dan miskin.  (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)

Di bawah ini adalah persyaratan, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah Zakat Fitrah.

1)Syarat Wajib Berzakat Fitrah

Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (Kitab Fathul Qarib pada bab Zakat Fitrah):
Islam
Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut  adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang  meninggal setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadhan, atau bayi dilahirkan sebelum terbenam  matahari bulan Ramadhan maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.
Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal  pada hari raya dan malamnya untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan untuk menunaikan  Zakat Fitrah. Walaupun dilain sisi ia seorang Mustahik (Orang yang berhak menerima Zakat).  Dan sebagaimana ia wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya, ia juga diwajibkan menunaikan  Zakat Fitrah atas orang-orang yang ia wajib nafkahi.

Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut (Kitab Fathul Qarib bab Nafaqah):

Orang tua kandung yang faqir
Anak kandung yang belum baligh dan faqir
Istri

Peringatan!!!

Anak kandung yang kaya atau sudah baligh dan mampu bekerja wajib menunaikan Zakat Fitrah atas  dirinya sendiri. Dan apabila orang tua atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas  diri anak (belum mampu berzakat) tersebut, maka harus ada ijin (Tawkil) dari anak tersebut. (Fathul 'Allam Jilid 3 hal 309, Taqriraus Sadidah hal 420, I'anatut Thalibin Jilid 2 hal 193),  dan lafadz Tawkil izin adalah sebagai berikut:
وَكَّلْتُكَ فِي إخْرَاجِ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ
Aku wakilkan engkau untuk menunaikan Zakat Fitrah atas diriku.

2)Bentuk Yang Dikeluarkan Dari Zakat Fitrah

Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat Fitrah diatas, maka yang wajib  ia keluarkan adalah satu sho' = kurang lebih 2719,19 gram bahan makanan pokok masing-masing daerah.  dan dalil tersebut adalah yang disabdakan oleh Rasulullah Saww., didalam hadist yang diriwayatkan  oleh Bukhari dan Muslim dari Ibni Umar ra.:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ. (رواه البخاري ومسلم)
Rasulullah Saw telah mewajibkan Zakat Fitrah dibulan Ramadhan kepada orang-orang. yaitu satu Sha'  (kurang lebih 2719,19 gram) Kurma atau satu Sha' Gandum.  kepada setiap yang merdeka atau hamba sahaya. laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin. (HR Bukhari Muslim)

Maka dari hadist Sahih di atas tidak dibenarkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini.

Dalam Kitab Fathul Mu'in Jilid 2 Hal 197, I'anatut Thalibin Jilid 2 Hal 197 disebutkan sebagai  berikut:

 "Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari tiga setengah Liter Fitrah,  sebagaimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzab A-Syafi'i)". (Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 302)

Hendaknya panitia Zakat menyiapkan bahan makanan pokok (yang dalam hal ini adalah beras),  sehingga setiap orang yang akan berzakat dengan uang disarankan membeli beras yang telah  disediakan dengan uang yang mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.
Hendaknya panitia memberikan pengarahan kepada mereka yang datang membawa uang agar ketika  mereka menyerahkan uang kepada panitia untuk mewakilkan panitia membeli beras dan menyerahkannya  kepada mustahik (orang yang berhak), dan mereka berniat.

3)Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan. Akan tetapi saat yang paling tepat  dan afdhal adalah antara terbit fajar hari raya sampai shalat 'Idul Fitri. adapun menunaikannya  setelah shalat 'Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Dan apabila  menunaikannya setelah terbenam matahari hari raya maka hukumnya haram, dan Zakat Fitrah tetap  wajib ia tunaikan. (Kitab Busyral Karim Hal 454)

4)Yang berhak menerima zakat (Mustahik)

Sebagaimana Al Qur'an menjelaskan:

Sesungguhnya Zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil  Zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,  untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan ketetapan dari Allah; dan Allah  Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (AtTaubah:60)

Faqir: Adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki  harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya. (Kitab Al-Minhaj Hal 201)

Miskin: Adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi diatas setengah  dari kebutuhannya (Kitab Al-Minhaj Hal 201). Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan yang tersebut  di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana (Kitab Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 328). Sehingga  apabila harta/pekerjaannya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana,  maka ia tergolong faqir. dan apabila dapat menutupi diatas setengah kebutuhan primernya yang  sederhana maka ia tergolong miskin.

Amil: Adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola Zakat (Kitab  Fathul Mu'in Jilid 2 Hal 215).
     
- Dan amil hanya berhak menerima Zakat apabila tidak mendapat  gaji/upah dari pemerintah. Adapun apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, maka  mereka tidak berhak menerima Zakat. Dan yang berhak mereka terima dari Zakat hanyalah  sekedar upah yang wajar (Kitab Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 334, Kitab Busyral Karim Hal 463,  Kitab I'anatut Thalibin Jilid 2 Hal 215).

- Adapun sebagian besar panitia Zakat yang ada di masjid/mushalla dan lain sebgainya, sebagaimana yang ada di  masyarakat, mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh Syari'ah, karena mereka tidak dilantik  secara resmi oleh pemerintah akan tetapi status mereka hanyalah wakil/perantara dari pemilik  Zakat (Disini timbul suatu pertanyaan "Bagaimana memberikan upah kepada panitia yang telah rela  melayani masyarakat untuk mengelola Zakat?". Kami memberikan solusi agar upah untuk panitia tidak  diambil dari Zakat karena mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh Syariat. Akan tetapi upah  untuk mereka dapat di ambil dari hasil penjualan beras sebagaimana telah dibahas diatas, atau  dari hasil infaq dan shadaqah).

Muallaf: Seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau seorang tokoh  masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya Zakat diharap  keislaman orang-orang yang setaraf dengannya (Kitab Al-Minhaj Hal 201).
     
Fir Riqob: Adalah Budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka  apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakati (Kitab Al-Minhaj Hal 201).

Gharim: Adalah seorang yang berhutang bukan untuk ma'siat (Kitab Al-Minhaj Hal 201).

Fisabilillah: Orang yang berperang di jalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh  pemerintah (Kitab Al-Minhaj Hal 201, Kitab Fathul Mu'in Jilid 2 Hal 219, Kitab Fathul 'Allam  Jilid 3 Hal 338, Kitab Busyral Karim Hal 464).
     
- Adapun Kiayi, Ustad, Guru, Masjid/Mushalla, pesantren, madrasah dsb, mereka bukanlah yang  dimaksud dengan kata "Fi Sabilillah" di dalam ayat. Sehingga mereka tidak diperbolehkan  menerima Zakat. Sebab tidak ada seorangpun dari ahli tafsir yang menafsirkan kata "Fi Sabilillah"  dengan Ulama, Kiayi, Ustad, Masjid/Mushalla dsb, akan tetapi sebaliknya secara jelas mereka  menafsirkan kata "Fi Sabilillah" dengan orang yang berperang dijalan Allah. Bahkan di dalam  Hadist yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Al-Hakim yang juga disahihkan olehnya Nabi  Muhammad Saww., secara jelas menyebutkan bahwa "Fi Sabilillah" Adalah orang yang berperang  dijalan Allah. Au gaazin fii sabilillah "Atau orang yang berperang di jalan Allah".

Ibnu Sabil: Orang yang musafir atau orang yang memulai safar (perjalanan) yang tidak  memiliki bekal untuk sampai ketujuan (Kitab Al-Minhaj Hal 201).


5)Niat Zakat Fithrah

Diwajibkan bagi yang menunaikan Zakat untuk berniat. Adapun niat Zakat Fitrah adalah sebagai berikut:
 
Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta'ala
Niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta'ala

Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... / بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta'ala
Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta'ala
Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA 'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR'AN FARDHAN LILLAHI TA'AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah Ta'aala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar