P u a s a
Pengertian
Puasa dalam bahasa Arab disebut Ash-shiyam yang berarti Al-Imsak yang artinya Menahan Diri. Dalam istilah syari'at Islam Ash-shiyam/Ash-shaum adalah suatu bentuk ibadah berupa menahan diri dari makan, minum, hubungan seks dan hal-hal lain yang membatalkan puasa, dari sejak terbit fajar sampai waktu maghrib dengan niat mencari Ridha Allah SWT.
- Hal-hal yang menyebabkan wajibnya puasa Ramadhan
1) Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
2) Menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari.
Rasulullah SAW bersabda:
Berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal), maka jika ada yang menghalangi sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya'ban tiga puluh hari.
3) Dengan adanya melihat (ru'yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
Dari Ibnu Umar berkata: orang-orang telah melihat Hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah SAW: "Sesungguhnya aku telah melihat Hilal". Maka Rasulullah SAW berpuasa dan memerintahkan orang banyak untuk berpuasa.
4) Dengan kabar Mutawattir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
5) Percaya kepada orang yang melihat.
6) Tanda-tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum) seperti Televisi, radio, dan sebagainya.
7) Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
- Syarat wajib Puasa
- Baligh, anak-anak tidak wajib puasa.
Sabda Rasulullah SAW:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ.
Tiga orang terbebas dari hukum: orang yang sedang tidur sehingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, kanak-kanak sampai ia baligh.
- Berakal sehat. Orang gila tidak wajib berpuasa.
- Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat karena sudah tua atau sakit, tidak wajib atasnya puasa, tetapi wajib mengqadhanya di waktu yang lain.
- Syarat Sah puasa
- Islam. Orang yang bukan Islam tidak sah puasa.
- Mumayyiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik).
- Suci dari darah haidh dan nifas (darah beranak). Orang yang haidh dan nifas, tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqadha (membayar) puasa yang tertinggal itu.
Dari "Aisyah RA, katanya: kami disuruh oleh Rasulullah SAW mengqadha puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqadha shalat.
- Dalam waktu yang diperbolehkan puasa. Terlarang puasa pada dua hari raya (Idul Fithri dan Idul Adha) dan hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
Dari Anas: Nabi SAW telah melarang berpuasa lima hari dalam satu tahun: Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
- Rukun / Fardhu Puasa
- Niat dalam hati pada malam harinya dan wajib menjelaskan niat dalam puasa Fardhu seperti puasa Ramadhan. Sedangkan sempurnanya niat puasa Ramadhan yaitu jika seseorang mengucapkan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى.
NAWAITU SHAUMA GHOODIN AN ADAA-I FARDHI SYAHRI RAMADHAN HAADZIHISSANATI LILLAHI TA'AALA.
Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah SWT.
- Menahan dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
- Hal-hal yang membatalkan puasa
- Masuknya benda kedalam lubang (mulut, telinga, hidung, qubul dan dubur) dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja.
- Bersetubuh dengan sengaja.
- Keluar air Mani (sperma) sebab bersentuhan. Tidak membatalkan puasa bila keluar air mani sebab mimpi.
- Haidh
- Nifas
- Gila
- Murtad
- Hukum-hukum diperbolehkannya berbuka puasa di bulan Ramadhan.
Orang-orang yang dibolehkan berbuka pada bulan Ramadhan dan kewajiban satu per satunya adalah sebagai berikut:
- Wanita yang sedang haid atau nifas. Mereka bahkan diharamkan untuk berpuasa dan wajib untuk berbuka apabila sedang berpuasa. Serta wajib mengqadhanya.
- Orang yang sakit apabila tidak kuat berpuasa, atau apabila berpuasa akan bertambah sakitnya, atau akan melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu (dokter), maka orang yang sakit tersebut boleh berbuka, dan wajib atasnya mengqadha apabila dia sudah sembuh.
- Orang yang dalam perjalanan jauh (80,640 KM) boleh berbuka, tetapi wajib atasnya mengqadha.
Firman Allah SWT:
...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
- Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena lemah kejadiannya, maka ia boleh berbuka dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib atasnya membayar fidyah, tiap hari 1 (satu) mud atau 3/4 liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada faqir miskin.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin
- Orang hamil dan orang yang sedang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, jika takut akan menjadi madharat (bahaya) kepada dirinya sendiri beserta anaknya, boleh berbuka dan wajib atas mereka mengqadha seperti orang yang sakit. Dan jika keduanya hanya takut madharat terhadap anaknya (takut keguguran, atau kurang susu yang akan membawa kurus anak), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadha dan wajib fidyah tiap hari 1 mud makanan pokok kepada faqir miskin.
- Orang yang wajib Qadha dan wajib bayar Kifarat
Orang yang wajib mengqadha dan wajib membayar Kifarat adalah orang yang melakukan hubungan seks di bulan Ramadhan (Jima') secara sempurna. Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa.
Namun pada zaman sekarang ini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin.
- Orang yang wajib Qadha dan wajib Imsak (tetap berpuasa)
Orang yang puasa di bulan Ramadhan kalau melakukan salah satu dari enam perkara di bawah ini, maka dia wajib mengqadha dan wajib Imsak, yaitu tidak boleh makan dan minum di siang hari sekalipun dia sudah batal puasanya. Antara lain:
- Orang yang dengan sengaja berbuka.
- Orang yang meninggalkan niat puasa fardhu di malam hari
- Orang yang makan sahur mengira masih malam, tapi ternyata sudah siang.
- Orang berbuka mengira sudah maghrib (matahari sudah terbenam), padahal ternyata masih siang (matahari belum terbenam).
- Orang yang mengira masih tanggal 30 Sya'ban, padahal sudah masuk tanggal satu Ramadhan.
- Orang yang menghirup air ke dalam hidung atau berkumur, ternyata air terpaksa masuk.
- Orang yang wajib qadha dan wajib membayar Fidyah
- Orang hamil dan menyusui, jika keduanya hanya takut madharat terhadap anaknya (takut keguguran, atau kurang susu yang akan membawa kurus anak), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadha dan wajib fidyah tiap hari 1 mud makanan pokok kepada faqir miskin. Jika takut akan menjadi madharat (bahaya) kepada dirinya sendiri beserta anaknya, boleh berbuka dan wajib atas mereka mengqadha seperti orang yang sakit.
- Berbuka karena menyelamatkan orang lain, seperti orang yang menolong orang tenggelam dalam sungai, lalu ia masuk kedalam air hingga air itu masuk kedalam lobang sehingga batal puasanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar